Nikmati Kemudahan Wajib Pajak Badan Dengan Pembayaran Ebilling Online

Pembayaran Ebilling Online

GuruNesia - Teknologi yang serba canggih tentu dirasakan di berbagai bidang bahkan untuk pembayaran pajak saat ini. Sejak tahun 2016 pemerintah meluncurkan program bayar pajak online yang dinamakan e-billing pajak. Ebilling online ini memudahkan anda untuk bayar pajak tidak lagi menggunakan sistem pembayaran manual.

Dengan adanya e-billing memudahkan anda untuk membayar pajak secara online tidak perlu lagi antre ke bank persepsi. Apalagi untuk pemilik usaha badan yang punya mobilitas tinggi, ini tentu akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembayaran pajak lebih mudah dari pengalihan sistem manual ke sistem pembayaran pajak elektronik. 

Lakukan Registrasi Untuk Gunakan Ebilling Online

Dalam penggunaan e-billing pajak, Anda harus lakukan dulu inspirasi ini bisa anda lakukan lewat berbagai alternatif. Mulai dari website Surat Setoran Elektronik (SSE) milik DJP, dan juga lewat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang disahkan oleh DJP. Anda juga bisa registrasi lewat Bank Persepsi, Pos Indonesia hingga layanan ID billing di KPP secara mandiri.

Proses selanjutnya yaitu dengan membuat ID billing dan setelahnya bisa langsung bayar pajak secara online lewat ASP, teller bank persepsi, kantor Pos Indonesia, ATM, Mini ATM yang ada di KPP atau KP2KP, internet banking, mobile banking dan agen branchless banking. 

Keuntungan Menggunakan Ebilling Online Bagi Pengusaha

Banyak keuntungan yang didapatkan jika anda bayar pajak menggunakan ebilling online. Terutama yang posisinya sebagai pengusaha, berikut beberapa alasan Anda harus menggunakan e-biling pajak online. 

  • Pembayaran pajak jadi lebih fleksibel karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Anda hanya membutuhkan satu platform pembayaran pajak elektronik dan langsung bisa bayar pajak secara mandiri.

  • Penggunaan hak milik secara online ini tentu saja mengurangi kesalahan pencatatan biasanya pembayaran secara manual sangat rentan adanya kesalahan pencatatan dokumen oleh human error.

  • Transaksi yang dilakukan dengan bayar pajak lewat e-filing juga lebih real time. Karena data transaksi yang dibuat oleh Wajib Pajak Badan sudah terekam langsung di sistem DJP. Tidak perlu takut adanya resiko kehilangan data atau kelalaian penyimpanan data.

  • Dengan adanya e-billing anda tidak perlu lagi yang namanya melakukan pencetakan dokumen. Tidak perlu repot-repot untuk membawa berkas dokumen SSP berlembar-lembar. Kapanpun dibutuhkan adanya bukti pembayaran pajak elektronik, disinilah Anda sebaiknya cetak dokumen. Jika tidak dibutuhkan maka tidak perlu cetak dokumen terlalu banyak dan bisa mengurangi penggunaan kertas.

  • Bayar pajak lewat e-filing tentu saja sangat menghemat waktu karena tidak perlu antri untuk bayar pajak. Semuanya bisa dilakukan lewat satu platform dengan bantuan laptop atau komputer dan koneksi internet yang stabil. 

Itu tadi beberapa kemudahan yang anda dapatkan ketika bayar pajak lewat Ebilling Online. Bayar pajak lewat e-biling perhatikan pula bahwa adanya masa berlaku SSE. Dimana masa berlaku SSE ini hanya selama 7 hari terhitung sejak tanggal pembuatannya. Anda harus membayar pajak sebelum masa berlaku SSE ini habis. Jika masa berlakunya habis, maka harus membuat ulang SSE agar bisa mendapatkan kode billing yang baru.

Perlu diketahui, untuk bayar pajak secara online Anda bisa memanfaatkan aplikasi Klikpajak by Mekari. Aplikasi ini memudahkan anda untuk bayar pajak lebih mudah tanpa adanya biaya administrasi tambahan. Anda bisa memanfaatkan aplikasi ini secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun selamanya.

Untuk info selanjutnya mengenai aplikasi Klikpajak by Mekari Anda bisa kunjungi klikpajak.id.

0 Response to "Nikmati Kemudahan Wajib Pajak Badan Dengan Pembayaran Ebilling Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel